Merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 20, yang mengatur tentang:
1. Lokasi sebagai operasionalisasi RTRK/K.
2. Badan Pengelola/Badan Penyelenggara.
3. Pembangunan prasarana.
4. Pengaturan pembangunan Lisiba/Lisiba BS.
5. Pengaturan besaran Kasiba/Lisiba.
6. Pengaturan waktu pembangunan.
7. Pengaturan peralihan.
Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar