Kamis, 03 November 2011

Permasalahan Dalam Penyenggaraan Kasiba & Lisiba

1.            Belum selesainya peraturan dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pelaksanaan Kasiba dan Lisiba BS.
2.            Masih terbatasnya sosialisasi pelembagaan dan bantuan teknis/pendampingan dalam penetapan lokasi.
3.            Masih terbatasnya dukungan dalam pencadangan tanah untuk Kasiba dan Lisiba BS.
4.            Terdapat banyak lahan dengan status HGB/HPL yang belum dibangun untuk perumahan.
5.            Masih terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana (Pusat & Daerah) dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba BS.
6.            Koordinasi dengan instansi pendukung seperti PLN, PDAM, BPN, dan Dinas Perhubungan yang masih belum dapat berjalan dengan baik.
7.            Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengakomodasi lokasi Kasiba/ Lisiba BS.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

TUJUAN KASIBA dan LISIBA

1.  Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengembagan ekonomi lokal dan alat bagi perkembangan kota
2.  Kasiba/Lisiba adalah alat bagi penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi pembakuan pelayanan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
     3.      Kasiba/Lisiba alat untuk penyediaan kavling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat
4.     Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengendali harga tanah

Peraturan Pemerintah tentang Kasiba &Lisiba

Merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 20, yang mengatur tentang:
1.             Lokasi sebagai operasionalisasi RTRK/K.
2.             Badan Pengelola/Badan Penyelenggara.
3.            Pembangunan prasarana.
4.             Pengaturan pembangunan Lisiba/Lisiba BS.
5.            Pengaturan besaran Kasiba/Lisiba.
6.             Pengaturan waktu pembangunan. 
7.            Pengaturan peralihan.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

Contoh Umum dan Studi Banding Kontrak Kerja


Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakitantara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html



Struktur Hukum Pranata di Indonesia

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan




Pengertian KASIBA & LISIBA

UU no.4 th 1992 (Kasiba dan Lisiba)
KASIBA 
Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus Ibu Kota Jakarta, rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

LISIBA 
Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat