1. Belum selesainya peraturan dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pelaksanaan Kasiba dan Lisiba BS.
2. Masih terbatasnya sosialisasi pelembagaan dan bantuan teknis/pendampingan dalam penetapan lokasi.
3. Masih terbatasnya dukungan dalam pencadangan tanah untuk Kasiba dan Lisiba BS.
4. Terdapat banyak lahan dengan status HGB/HPL yang belum dibangun untuk perumahan.
5. Masih terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana (Pusat & Daerah) dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba BS.
6. Koordinasi dengan instansi pendukung seperti PLN, PDAM, BPN, dan Dinas Perhubungan yang masih belum dapat berjalan dengan baik.
7. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengakomodasi lokasi Kasiba/ Lisiba BS.
Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat